India Kaji Alternatif Hukuman Mati, MA Tolak Permintaan Ganti Hukuman Gantung

renunganhariankatolik.web.id – Mahkamah Agung India mengambil keputusan penting terkait metode pelaksanaan hukuman mati. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, dua hakim, Vikram Nath dan Sandeep Mehta, menolak permohonan yang meminta India menghentikan hukuman mati melalui metode gantung.
Permohonan tersebut datang dari pengacara senior Rishi Malhotra. Malhotra meminta pengadilan mempertimbangkan metode lain. Ia menilai pemerintah perlu mencari cara yang dapat mengurangi penderitaan narapidana sebelum kematian.
Namun, MA India tidak menemukan bukti ilmiah yang cukup untuk menyatakan metode lain lebih manusiawi daripada hukuman gantung. Karena itu, pengadilan mempertahankan aturan yang berlaku.
India Tetap Gunakan Hukuman Gantung
India saat ini menggunakan hukuman gantung sebagai metode utama untuk menjalankan hukuman mati.
Aturan tersebut tercantum dalam Section 393(5) Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita atau BNSS 2023. Aturan itu menggantikan ketentuan serupa dalam Code of Criminal Procedure atau CrPC.
Ketentuan tersebut mengatur pelaksanaan hukuman mati melalui gantung.
Pemerintah India mempertahankan aturan itu ketika negara tersebut memperbarui hukum pidana.
Karena itu, keputusan terbaru MA tidak mengubah metode eksekusi yang berlaku.
Namun, putusan tersebut juga membuka ruang untuk pembahasan baru pada masa depan.
Pengadilan Tidak Menutup Perubahan
MA India tidak menutup kemungkinan perubahan metode eksekusi.
Pengadilan menyatakan pemerintah dapat melakukan kajian menyeluruh melalui panel ahli. Panel tersebut dapat mempelajari metode lain dan menilai tingkat penderitaan yang muncul.
Kajian itu dapat melibatkan berbagai bidang.
Pemerintah dapat mengikutsertakan ahli hukum, kedokteran forensik, ilmu saraf, penologi, dan bidang terkait.
Langkah tersebut dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran ilmiah yang lebih lengkap.
Dengan begitu, pemerintah dapat menilai apakah metode lain benar-benar menawarkan keuntungan dibandingkan hukuman gantung.
Lethal Injection Jadi Salah Satu Pilihan
Permohonan Malhotra menyebut beberapa metode alternatif.
Salah satunya ialah suntikan mematikan atau lethal injection. Metode lain juga mencakup penembakan dan sengatan listrik.
Namun, MA tidak melihat bukti yang cukup untuk menyatakan suntikan mematikan lebih baik.
Pengadilan juga mempertimbangkan putusan sebelumnya. Putusan tersebut sudah membahas sejumlah metode pelaksanaan hukuman mati.
Karena itu, dua hakim dalam perkara terbaru tidak menemukan alasan kuat untuk meminta majelis yang lebih besar mengkaji ulang persoalan tersebut.
Hakim Pertimbangkan Martabat Terpidana
Perkara ini tidak hanya membahas metode eksekusi.
MA juga menyoroti martabat orang yang menerima hukuman mati.
Pengadilan menegaskan bahwa negara tidak boleh menjalankan hukuman dengan cara yang sewenang-wenang. Negara juga harus memperhatikan penderitaan dan martabat manusia.
Prinsip tersebut berkaitan dengan Article 21 Konstitusi India.
Pasal tersebut melindungi hak hidup dan kebebasan pribadi.
Karena itu, pemerintah tetap harus memperhatikan aspek kemanusiaan ketika menjalankan hukuman mati.
MA Minta Bukti Ilmiah yang Kuat
Salah satu alasan utama MA menolak permohonan tersebut berkaitan dengan bukti ilmiah.
Pengadilan tidak menemukan data kuat yang menunjukkan metode lain dapat mengurangi rasa sakit secara signifikan.
Kondisi itu membuat hakim tidak memiliki dasar cukup untuk mengganti metode yang sudah berlaku.
Namun, keputusan tersebut tidak berarti pengadilan menutup semua kemungkinan.
Perkembangan ilmu pengetahuan dapat mengubah pembahasan pada masa depan.
Jika para ahli menemukan bukti baru, pemerintah dapat kembali melakukan kajian.
Pemerintah Bisa Membentuk Panel Ahli
MA memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi.
Pemerintah dapat membentuk panel khusus untuk mempelajari metode eksekusi. Panel tersebut dapat membandingkan berbagai metode dari sisi medis, hukum, dan kemanusiaan.
Kajian tersebut juga dapat melihat pengalaman negara lain.
Namun, pemerintah tetap harus mempertimbangkan kondisi hukum India.
Setiap perubahan membutuhkan dasar hukum yang jelas.
Selain itu, pemerintah harus memastikan metode baru memenuhi prinsip konstitusi.
Perdebatan Hukuman Mati Terus Berjalan
Keputusan MA kembali memunculkan perdebatan mengenai hukuman mati di India.
Sebagian pihak melihat hukuman mati sebagai bentuk hukuman paling berat bagi kejahatan tertentu.
Kelompok lain menyoroti risiko penderitaan dan persoalan hak asasi manusia.
Perdebatan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kini, pembahasan tidak hanya menyentuh keberadaan hukuman mati. Masyarakat juga membahas cara pemerintah menjalankan hukuman tersebut.
Metode eksekusi menjadi bagian penting dalam diskusi itu.
Putusan Tidak Menghapus Hukuman Mati
Keputusan terbaru MA tidak menghapus hukuman mati.
Pengadilan hanya mempertahankan metode gantung sebagai cara pelaksanaan hukuman mati.
Artinya, sistem hukum India masih mengakui hukuman mati.
Namun, pemerintah tetap dapat mengevaluasi cara pelaksanaannya.
Situasi ini membuat isu tersebut masih terbuka untuk perkembangan baru.
Perubahan ilmu pengetahuan juga dapat mendorong pemerintah mengambil keputusan berbeda pada masa depan.
Putusan Berlaku Setelah Perkara Panjang
Permohonan Rishi Malhotra sudah berjalan selama beberapa tahun.
Perkara tersebut tercatat sebagai Writ Petition (Criminal) No. 145 of 2017. MA akhirnya memberikan putusan pada 18 Agustus 2026.
Perkara tersebut menguji ketentuan lama mengenai hukuman gantung.
Pengadilan kemudian membandingkannya dengan prinsip konstitusi serta perkembangan hukum sebelumnya.
Pada akhirnya, dua hakim menilai permohonan tersebut belum memiliki dasar kuat untuk mengubah putusan terdahulu.
Karena itu, MA menolak permohonan tersebut.
Pemerintah Masih Punya Pilihan
Walaupun MA menolak permohonan, pemerintah India tetap memiliki ruang untuk melakukan kajian.
Pemerintah dapat membentuk panel ahli tanpa menunggu perkara baru.
Panel tersebut dapat mengumpulkan data dan menilai berbagai metode eksekusi.
Hasil kajian kemudian dapat membantu pemerintah menentukan kebijakan.
Langkah itu juga dapat memperkaya diskusi mengenai perlindungan martabat manusia.
Jika penelitian baru menemukan bukti kuat, pemerintah dapat mempertimbangkan perubahan pada masa depan.
Perdebatan Belum Berakhir
Keputusan MA India memberikan kepastian hukum untuk saat ini.
Hukuman gantung tetap menjadi metode pelaksanaan hukuman mati.
Namun, putusan tersebut juga memberikan ruang bagi penelitian baru.
Pemerintah dapat mengkaji metode alternatif melalui panel ahli. Para ilmuwan dan tenaga medis juga dapat memberikan masukan berdasarkan perkembangan terbaru.
Dengan demikian, perdebatan mengenai metode eksekusi masih memiliki peluang untuk berkembang.
Untuk saat ini, MA mempertahankan aturan yang berlaku karena pengadilan belum menemukan bukti kuat yang menunjukkan metode lain dapat mengurangi penderitaan secara lebih efektif.
India masih menggunakan hukuman gantung untuk menjalankan hukuman mati. Namun, pemerintah tetap dapat mencari alternatif melalui kajian ilmiah dan panel ahli. Perubahan baru dapat muncul jika penelitian masa depan memberikan bukti kuat mengenai metode yang lebih manusiawi.




