
renunganhariankatolik.web.id – Pengadilan Tinggi Sri Lanka menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam kasus serangan bom Minggu Paskah 2019. Sebanyak 14 orang terbukti bersalah atas seluruh dakwaan yang menjerat mereka.
Selain itu, satu terdakwa lain terbukti melakukan sebagian pelanggaran. Dengan demikian, pengadilan menyatakan 15 dari 24 terdakwa bersalah dalam perkara tersebut.
Putusan itu menandai babak penting dalam proses hukum atas serangan yang mengguncang Sri Lanka pada 21 April 2019. Serangkaian ledakan menyasar tiga gereja dan tiga hotel mewah saat umat Kristen merayakan Paskah.
Pengadilan Periksa Ribuan Dakwaan
Majelis tiga hakim membacakan putusan setelah proses persidangan berjalan hampir lima tahun. Jaksa membawa lebih dari 23 ribu dakwaan dalam perkara tersebut.
Para terdakwa menghadapi tuduhan pembunuhan, konspirasi terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Jaksa juga menilai sejumlah terdakwa membantu jaringan yang mendukung para pelaku bom bunuh diri.
Pengadilan kemudian menyatakan 14 terdakwa bersalah atas seluruh dakwaan. Satu terdakwa lainnya hanya terbukti melakukan sebagian pelanggaran.
Sementara itu, sembilan terdakwa lain mendapat putusan bebas. Pengadilan juga memerintahkan pembebasan mereka setelah proses hukum selesai.
Serangan Minggu Paskah Tewaskan Ratusan Orang
Serangan tersebut terjadi pada 21 April 2019. Para pelaku menyerang gereja di Colombo, Negombo, dan Batticaloa.
Ledakan juga menghantam tiga hotel mewah di Colombo. Serangan berlangsung hampir bersamaan sehingga membuat aparat kesulitan merespons dalam waktu singkat.
Peristiwa itu menewaskan 279 orang. Korban mencakup puluhan warga negara asing. Selain itu, ratusan orang mengalami luka akibat ledakan di berbagai lokasi.
Serangan tersebut menjadi salah satu aksi teror paling mematikan dalam sejarah modern Sri Lanka. Peristiwa itu juga mengguncang komunitas Kristen dan industri pariwisata negara tersebut.
Setelah serangan, aparat mengejar jaringan lokal yang terinspirasi kelompok Islamic State. Penyelidikan kemudian mengarah kepada sejumlah orang yang membantu persiapan, pendanaan, dan dukungan bagi para pelaku.
Mohamed Naufar Masuk Daftar Terpidana
Salah satu nama penting dalam perkara ini ialah Mohamed Naufar. Jaksa menempatkannya sebagai tokoh penting dalam jaringan yang mendukung kelompok pelaku.
Pengadilan menyatakan Naufar bersalah atas seluruh dakwaan yang masuk dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya mengaitkan dirinya dengan kelompok yang membantu delapan pelaku bom bunuh diri.
Para pelaku utama sendiri tidak selamat setelah melakukan serangan. Karena itu, aparat mengejar orang-orang yang mereka anggap membantu persiapan dan operasional jaringan tersebut.
Proses hukum kemudian berlangsung selama bertahun-tahun. Penyidik dan jaksa mengumpulkan ribuan bukti serta menghadirkan ribuan saksi untuk memperkuat perkara.
Pengadilan Jatuhkan Hukuman Ratusan Tahun
Setelah membacakan putusan bersalah, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dengan masa yang sangat panjang kepada 15 terpidana.
Masa hukuman masing-masing terdakwa berada pada kisaran 200 hingga 260 tahun. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset milik para terpidana.
Hukuman tersebut mencerminkan banyaknya dakwaan yang masuk dalam perkara. Jaksa sebelumnya mengajukan lebih dari 23.270 dakwaan terkait serangan tersebut.
Namun, sistem hukum Sri Lanka tidak serta-merta membuat masa hukuman setiap orang berjalan secara sederhana sesuai angka total. Pelaksanaan hukuman tetap mengikuti ketentuan hukum dan keputusan pengadilan.
Pihak pembela kemudian menyatakan rencana untuk mengajukan banding. Mereka mempersoalkan putusan bersalah sekaligus masa hukuman yang sangat panjang.
Gereja Katolik Sambut Putusan
Gereja Katolik Sri Lanka menyambut putusan pengadilan tersebut. Komunitas Katolik selama bertahun-tahun meminta aparat mengungkap pihak yang berada di balik serangan.
Para pemimpin Gereja juga meminta penyelidikan tidak berhenti pada orang-orang yang membantu pelaku di lapangan. Mereka ingin aparat mengungkap pihak yang merancang serangan, menyediakan dukungan, serta membantu jaringan tersebut.
Meski demikian, Gereja Katolik juga menyerukan agar masyarakat tidak membalas serangan dengan kebencian terhadap komunitas Muslim. Seruan itu menekankan pentingnya menjaga hubungan antaragama.
Sikap tersebut muncul karena seluruh terdakwa dalam perkara utama berasal dari komunitas Muslim Sri Lanka. Karena itu, sejumlah pemimpin agama mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi tindakan kelompok ekstrem kepada seluruh umat Muslim.
Kasus Belum Berhenti pada Putusan Ini
Putusan terhadap 15 terdakwa tidak otomatis menutup seluruh pertanyaan mengenai serangan Minggu Paskah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Sri Lanka menyatakan sejumlah pejabat senior gagal mengambil tindakan meski aparat menerima informasi intelijen mengenai ancaman serangan. Putusan itu juga memerintahkan sejumlah pejabat membayar kompensasi kepada keluarga korban.
Pada Juli 2026, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan kepala kepolisian dan mantan pejabat senior Kementerian Pertahanan. Perkara tersebut berkaitan dengan kegagalan mereka merespons peringatan intelijen sebelum serangan.
Sri Lanka sendiri belum menjalankan eksekusi sejak 1976. Karena itu, hukuman mati dalam praktiknya dapat menghadapi proses hukum lanjutan serta perubahan menjadi hukuman penjara.
Selain itu, aparat masih menghadapi tuduhan mengenai kemungkinan keterlibatan unsur tertentu dalam institusi negara. Mantan kepala badan intelijen Suresh Sallay juga menghadapi tuduhan terkait perkara ini. Ia membantah tuduhan tersebut.
Dengan putusan terbaru, proses hukum serangan Minggu Paskah memasuki tahap baru. Namun, proses banding dan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain masih dapat memengaruhi perkembangan kasus tersebut.
Bagi keluarga korban, putusan ini menjadi bagian penting dari perjalanan panjang mencari keadilan. Sementara itu, Sri Lanka masih menghadapi tugas untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang mengarah pada tragedi 21 April 2019.




