
renunganhariankatolik.web.id – Sejumlah kelompok Katolik dan warga di Flores, Nusa Tenggara Timur, kembali menyuarakan penolakan terhadap proyek panas bumi. Kali ini, perhatian mereka tertuju pada surat Camat Atadei, Kabupaten Lembata.
Surat tersebut meminta warga melaporkan kegiatan sosialisasi dan penyampaian pernyataan sikap kepada pemerintah. Camat juga meminta warga tidak menggelar kegiatan semacam itu di rumah ibadah.
Kebijakan tersebut kemudian memicu perdebatan. Warga yang menolak proyek menilai surat itu dapat membatasi ruang mereka untuk menyampaikan aspirasi.
Di sisi lain, Camat Atadei Marianus Demoor menjelaskan bahwa ia menerbitkan surat itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa surat tersebut berlaku umum.
Polemik ini muncul ketika warga dan sejumlah lembaga Gereja Katolik terus menyampaikan keberatan terhadap rencana proyek PLTP Atadei.
Surat Camat Picu Penolakan Warga
Surat Camat Atadei menjadi perhatian setelah warga mengaitkannya dengan kegiatan penolakan proyek panas bumi. Dalam surat itu, camat meminta pihak terkait melaporkan kegiatan sosialisasi dan penyampaian sikap kepada pemerintah.
Camat juga meminta masyarakat tidak menggunakan rumah ibadah untuk kegiatan tersebut.
Marianus mengatakan kebijakan itu tidak secara khusus menyasar kelompok penolak geotermal. Ia menyebut dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketenteraman wilayah.
Namun, warga melihat persoalan tersebut dari sudut pandang berbeda. Mereka menilai surat itu muncul ketika penolakan terhadap proyek Atadei semakin kuat.
Karena itu, sejumlah warga meminta pemerintah membuka ruang komunikasi yang lebih luas. Mereka ingin menyampaikan keberatan tanpa menghadapi pembatasan.
Kelompok Katolik Ikut Menolak
Gereja Katolik memiliki peran penting dalam perdebatan mengenai proyek panas bumi di Flores. Sejumlah imam dan lembaga Gereja ikut mendampingi warga yang menyampaikan keberatan.
Keuskupan Larantuka juga menunjukkan perhatian terhadap polemik Atadei. Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro, sebelumnya mengunjungi lokasi rencana pengeboran.
Dalam kunjungan tersebut, uskup bertemu warga dan menandatangani dokumen yang menekankan perlindungan lingkungan.
Sejumlah lembaga advokasi Gereja juga mengikuti persoalan ini. Mereka menilai pembangunan energi perlu mempertimbangkan kehidupan masyarakat, tanah adat, serta lingkungan.
Dengan demikian, penolakan terhadap proyek tidak hanya muncul dari kelompok warga. Sejumlah elemen Gereja juga ikut menyuarakan keberatan.
Warga Kaitkan Surat dengan Proyek Atadei
Warga yang menolak proyek menghubungkan surat camat dengan rangkaian persoalan yang sudah muncul sebelumnya.
Mereka mempertanyakan proses sosialisasi proyek. Mereka juga meminta informasi lebih jelas mengenai lokasi dan perluasan titik pengeboran.
Andreas Ledjap, warga Desa Atakore, bahkan meminta Bupati Lembata mengevaluasi posisi Camat Atadei. Ia juga meminta DPRD mengambil sikap terhadap persoalan tersebut.
Andreas menilai pemerintah perlu memeriksa berbagai proses yang berkaitan dengan proyek. Ia juga meminta lembaga negara melakukan pemeriksaan secara independen.
Namun, tudingan tersebut datang dari pihak warga yang menolak proyek. Camat Marianus membantah bahwa suratnya bertujuan membatasi kelompok tertentu.
Ia mengatakan pemerintah perlu menjaga ketertiban untuk seluruh masyarakat.
Proyek PLTP Atadei Masuk Rencana PLN
Proyek panas bumi Atadei memiliki target kapasitas 10 megawatt. PT PLN memasukkan proyek tersebut dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL 2025-2034.
Pemerintah merencanakan lokasi proyek di wilayah Kecamatan Atadei. Kawasan tersebut mencakup Desa Atakore, Nubahaeraka, dan Ile Kimok.
Proyek itu menargetkan operasional pada 2027.
Pemerintah melihat panas bumi sebagai salah satu sumber energi untuk mendukung kebutuhan listrik. Namun, masyarakat setempat mempertanyakan dampak proyek terhadap tanah, air, lingkungan, serta kehidupan mereka.
Perbedaan pandangan tersebut membuat polemik terus berjalan.
Warga Tolak Dialog yang Mereka Anggap Tidak Setara
Penolakan warga tidak hanya muncul terhadap surat Camat Atadei. Sebelumnya, sejumlah komunitas adat dan jaringan masyarakat sipil juga menolak forum dialog mengenai proyek panas bumi di Flores dan Lembata.
Tiga perguruan tinggi Katolik sempat merencanakan forum komunikasi multistakeholder pada Juli 2026. Forum tersebut hendak mempertemukan unsur Gereja, pemerintah, akademisi, masyarakat, dan pengembang proyek.
Namun, sejumlah kelompok memilih tidak mengikuti forum tersebut.
Mereka mempertanyakan format dialog. Mereka menilai forum harus memberi ruang yang seimbang kepada masyarakat terdampak.
Keuskupan Labuan Bajo juga memilih tidak mengirim perwakilan. Uskup Maksimus Regus menjelaskan bahwa keputusan itu tidak berarti Gereja menolak dialog secara umum.
Ia menekankan perlunya tanggung jawab moral dalam membela masyarakat dan menjaga lingkungan.
Gereja Dorong Perlindungan Masyarakat
Sejumlah tokoh Gereja melihat persoalan geotermal dari sisi sosial dan ekologis. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan kehidupan warga sebelum mengambil keputusan.
Pandangan tersebut muncul karena masyarakat Flores memiliki hubungan erat dengan tanah. Warga memakai lahan untuk pertanian dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, perubahan fungsi lahan dapat memengaruhi kehidupan masyarakat secara langsung.
Gereja juga mengingatkan pemerintah agar menghormati masyarakat adat. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan hak warga dalam setiap tahapan pembangunan.
Pada saat yang sama, pemerintah tetap melihat energi panas bumi sebagai bagian dari agenda energi nasional.
Perbedaan kepentingan tersebut membutuhkan komunikasi yang terbuka. Pemerintah perlu menjelaskan rencana proyek secara jelas. Warga juga membutuhkan ruang untuk menyampaikan keberatan.
Polemik Geotermal Terus Berlanjut
Flores memiliki potensi panas bumi yang besar. Pemerintah sebelumnya mengidentifikasi sejumlah wilayah di pulau tersebut untuk pengembangan energi panas bumi.
Namun, berbagai proyek memunculkan penolakan warga.
Masyarakat mempertanyakan dampak pengeboran terhadap lahan pertanian dan sumber air. Mereka juga menyoroti pengalaman dari proyek lain di Flores.
Salah satu contoh muncul di Mataloko, Kabupaten Ngada. Proyek panas bumi di wilayah tersebut menghadapi persoalan lingkungan setelah aktivitas pengeboran.
Kelompok masyarakat dan Gereja kemudian menjadikan pengalaman tersebut sebagai pertimbangan ketika membahas proyek baru.
Karena itu, polemik Atadei tidak berdiri sendiri. Persoalan ini masuk dalam perdebatan yang lebih luas mengenai arah pembangunan energi di Flores.
Pemerintah dan Warga Perlu Cari Ruang Dialog
Persoalan proyek panas bumi membutuhkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan manfaat serta risiko proyek secara terbuka.
Sebaliknya, warga perlu mendapat kesempatan menyampaikan keberatan. Proses tersebut dapat membantu semua pihak memahami persoalan secara lebih utuh.
Surat Camat Atadei kini menjadi bagian dari perdebatan tersebut. Pemerintah kecamatan menyebut surat itu bertujuan menjaga ketertiban.
Sementara itu, warga dan sejumlah kelompok Katolik melihat surat tersebut sebagai pembatasan terhadap penyampaian aspirasi.
Kedua pandangan itu menunjukkan adanya perbedaan penafsiran. Karena itu, pemerintah perlu memperjelas dasar kebijakan dan membuka komunikasi dengan masyarakat.
Pada akhirnya, polemik PLTP Atadei masih berjalan. Warga tetap menyampaikan keberatan terhadap proyek, sedangkan pemerintah dan PLN melanjutkan proses pengembangan sesuai rencana.
Perdebatan tersebut akan terus mendapat perhatian karena menyangkut energi, lingkungan, tanah masyarakat, serta hak warga untuk menyampaikan aspirasi.




